Jum'at, 19/04/2024 11:43 WIB

Djoko Tjandra Bantah Namanya Tercatat di Manifes Garuda Perjalanan Domestik

Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Manager Operator System Garuda Indonesia Oki Zuheimi menyebut nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang Garuda Indonesia perjalanan domestik di kurun waktu 2020.

Djoko Tjandra yang duduk sebagai terdakwa pun membantah keterangan Oki. Djoko Tjandra mengatakan nama di e-KTP nya adalah Joko Soegiarto Tjandra, dia menegaskan manifes Djoko Tjandra yang tercatat di manifes Garuda Pontianak-Jakarta adalah bukan dirinya.

"Di sini saya melihat bahwa nama Djoko Tjandra, ya boleh dikata mirip, tapi sebenarnya tidak mirip, kenapa? Karena Anda tidak memperhatikan nama jelasnya saya. Nama jelas saya itu Joko tanpa D. Joko Soegiarto Tjandra. di dalam pemesanan tiket, nama itu lengkap, tidak bisa dipengggal jadi dua, dari tiga," kata Djoko Tjandra dalam sidang, di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/1).

Kata dia, nama Joko tana D tercatat didalam boarding pass dan sesuai dengan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

"Tidak dengan apa yang Anda katakan di sini, itu sama sekali tidak mirip," tegas Djoko Tjandra.

Diketahui, Oki yang merupakan mengatakan pernah diminta penyidik menunjukkan manifes penumpang atas nama Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Rahmat, Andi Irfan Jaya, dan Joko Soegiarto Tjandra.

Oki mengaku saat itu menemukan manifes kelima orang itu, namun untuk nama Joko Soegiarto Tjandra dia tidak menemukan tapi yang ditemukan nama Djoko Tjandra.

"Total manifes ada banyak? Saya lupa jumlah pasti, kalau untuk terkait atas nama Djoko Tjandra, di situ kalau nggak salah ada 2 manifes," kata Oki saat bersaksi dalam sidang.

Selain manifes dengan nama Djoko Tjandra, dia juga menemukan manifes Pinangki, Rahmat, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan rute Jakarta-Kuala Lumpur. Sedangkan Djoko Tjandra tercatat di manifes perjalanan domestik.

"Untuk yang saya sampaikan tadi proses penerbangan domestik. Manifes Bapak Djoko Tjadnra adalah penerbangan domestik," kata Oki.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Oki  menyebut penerbangan Djoko Tjandra itu rute Pontianak-Cengkareng pada 20 Maret dan 10 April 2020.

Namun, Oki mengaku tidak memastikan apakah yang tertera dalam manifes itu benar-benar Djoko Tjandra yang saat ini menjadi terdakwa atau orang lain memiliki nama yang sama.

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Djoko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari.

Uang itu diberikan melalui Andi Irfan Jaya dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

KEYWORD :

Djoko Tjandra Garuda Persidangan Penerbangan Domestik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :