Jum'at, 26/04/2024 17:25 WIB

Maria Pauline Didakwa Merugikan Negara Hingga 1,2 Triliun

Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI, Maria Pauline

Jakarta, Jurnas.com - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43," kata jaksa penuntut umum Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1).

Buronan sejak 2003 itu melakukan tindakan tersebut
Bersama dengan sejumlah pihak yaitu Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuno, Edy Santoso, Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (almarhum), Titik Pristiwati, Aprila Widharta, Richard Kountel yang masing-masing telah diajukan ke persidangan dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap..

Atas perbuatannya, Maria Pauline diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Maria juga didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan koorporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia , PT Bima Mandala dan PT Dimas Drilindo.

Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar USD 4.800.000 dan Rp 20.309.379.384. Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70% saham perusahaan tersebut sebesar USD 1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp 4.000.000.000

Maria didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

KEYWORD :

Terdakwa Maria Pauline Gramarindo Group kejagung pengadilan tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :