Sabtu, 27/04/2024 02:00 WIB

KPK Kembali Panggil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

Nanang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahroni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 - 2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Nanang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahroni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

"Yang bersangkutan diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SY (Syahroni)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/1).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Nanang Ermanto sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

KPK menetapkan Syahroni sebagai tersangka dalam kasus ini pada 6 Oktober 2020. Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah  memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Syahroni lantas menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan mem-plotting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, Bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.

Pada 2016-2018 dana yang sudah diterima Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas Lampung Selatan yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan Rp 23.669.020.935 pada 2017.

KEYWORD :

KPK Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :