Senin, 29/04/2024 15:58 WIB

Tersangka E-KTP Gunakan Kursi Roda Penuhi Pemeriksaan KPK

Menurut Kuncoro, kliennya menggunakan kursi roda lantaran masih menderita sakit peradangan di otak

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Senin (17/10). Sugiharto datang dengan menggunakan kursi roda.

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) itu bukan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Melainkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman.

"(Diperiksa sebagai) Saksi (untuk) tersangka Irman," ucap Kuncoro, pengacara Sugiharto di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Kuncoro, kliennya menggunakan kursi roda lantaran masih menderita sakit peradangan di otak. Sugiharto, kata Kuncoro, bahkan sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari.

"Sekarang rawat jalan. (Dirawat) nginap di rumah sakit 10 hari," imbuh Kuncoro.

Sugiharto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut telah lebih dari dua tahun lalu atau sejak April 2014 lalu. Namun, dia hingga kini belum juga ditahan peyidik KPK.

KPK dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Irman, sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut.

Irman dan Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun terkait dugaan rasuah tersebut.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Sugiharto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :