Rabu, 24/04/2024 16:26 WIB

PDIP: PP 70/2020 Belum Memuat Aturan Rinci Pelaksanaan Kebiri

Menurut anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Diah Pitaloka

Jakarta, Jurnas.com - PP Nomor 70 Tahun 2020 soal Kebiri Kimia terhadap predator seksual anak terus mendapatkan apresiasi dari kalangan dewan. 

Menurut anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

"Nah, jadi secara animo orang melihat PP ini positif karena merupakan suatu upaya memerangi kejahatan terhadap kekerasan anak atau upaya untuk penanganan tindak kejahatan kekerasan anak, atau sebuah upaya perlindungan anak," jelas Diah Pitaloka saat dihubungi, Senin (4/1).

Politisi PDIP ini menilai, kehadiran PP itu ingin membuat efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Jadi dimensinya memang psikologis. Semangatnya ingin membuat pelaku menjadi jera atau takut melakukan tindak kejahatan ini," terang Diah Pitaloka.

Meskipun sudah ada PP mengenai kebiri kimia, Diah tetap menekankan penanganan kekerasan seksual terhadap anak tetap harus dilakukan secara komprehensif. Dari upaya pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi terhadap korban dan pelaku.

"Pertama yang tidak bisa dilupakan adalah pendekatan secara komprehensif tetap harus dilakukan, dari mulai pendidikan, pencegahan, rehabilitasi korban dan pelaku. Jadi kebiri ini hanya sebagian dari upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dia (kebiri kimia) hanya 1 karakter hukuman yang diharapkan menimbulkan efek jera. Tapi upaya itu sendiri harus tetap dilakukan secara menyeluruh," ucapnya.

Diah menjelaskan, diperlukan anggaran yang cukup guna menindaklanjuti isi dari PP tersebut.

"Karena kalau kita punya suatu desain apapun, desain program dan lain-lain, tapi tanpa adanya anggaran program yang mencukupi, anggaran yang dibutuhkan, ada kebutuhan-kebutuhan pokok tentunya dalam upaya ini. Kita berharap juga ada peningkatan anggaran. Itu, sebagai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan tindak penanganan terhadap anak ya, kekerasan anak," katanya.

Selain itu, Diah menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 masih belum memuat aturan rinci mengenai pelaksanaan dari kebiri kimia.

"Kedua PP ini memang belum memuat hal-hal yang sifatnya eksekutorial. Artinya belum ada eksekusinya bagaimana sih kebiri kimia. Nah itu yang banyak ditanya orang. Menggunakan obat apa sih, yang melakukan siapa sih, eksekutornya siapa sih," ujarnya.

Karena itu, Diah meminta pemerintah membuat aturan teknis terkait implementasi kebiri kimia. Ia berharap kementerian terkait yang membawahi PP tersebut membuat peraturan turunan.

"Nah, kebiri kimia ini apakah dilakukan sekali atau berkali-kali, dalam tempo berapa lama. Ini yang sifatnya lebih teknis. Itu yang diharapkan, PP ini diturunkan oleh aturan-aturan juga, diturunkan lagi oleh, nggak tahu saya, menteri apa, mungkin turunan di bawahnya yang nanti dalam wewenangnya, ini kan rekomendasinya dari Menkum HAM dan Menkes, tapi prosedur itu harus juga dibikin," ujar Diah.

"Karena kalau nggak interpretasi orang beda-beda. Nanti standarnya juga beda-beda," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP untuk predator seksual. PP itu memuat aturan mengenai kebiri kimia dan pemasangan chip terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

KEYWORD :

Komisi VIII DPR PDIP Diah Pitaloka PP Kebiri Kebiri Kimia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :