Sabtu, 20/04/2024 14:25 WIB

FPI Tak Miliki Legal Standing Sebagai Ormas

Maka dari itu, Pemerintah melakukan kebijakan yang dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dan ditandatangani oleh sejumlah petinggi lembaga negara.

Rizieq Shihab

Jakarta, Juenas.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko polhukam), Mahfud Md, mengatakan bahwa Front Pembela Islam atau FPi tak miliki pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak. Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini." kata Mahfud MD salam konferensi pers, Rabu (30/12).

Maka dari itu, Pemerintah melakukan kebijakan yang dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dan ditandatangani oleh sejumlah petinggi lembaga negara.

Diantaranya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendral Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Mahfud menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas. Karena, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas mereka sudah habis dan tidak diperpanjang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia.

Putusan itu berdasarkan Undang-Undang dan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

KEYWORD :

Menko Polhukam Mahfud MD FPI Bubar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :