Sabtu, 20/04/2024 10:18 WIB

Pengadilan Arab Saudi Jebloskan ke Penjara Aktivis Hak Perempuan Loujain al-Hathloul

Hathloul juga dilarang bepergian selama lima tahun, kata saudara perempuannya, menambahkan bahwa Hathloul menangis ketika dia dijatuhi hukuman dan akan mengajukan banding.

Konsulat Jenderal Arab Saudi di Istanbul, Turki pada 9 Oktober 2018 (Foto: Onur Coban/Anadolu Agency)

Dubai, Jurnas.com - Pengadilan Arab Saudi menghukum aktivis hak perempuan terkemuka Loujain al-Hathloul hampir enam tahun penjara. Sang aktivis dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan terkait terorisme.

Dilansir dari Reuters, Hathloul yang berusia 31 tahun ini ditahan sejak tahun 2018 setelah ditangkap bersama-sama dengan belasan aktivis hak perempuan lainnya di Arab Saudi, akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Dia dituduh berusaha mengubah sistem politik Saudi dan merusak keamanan nasional, kata surat kabar Saudi Sabq dan al-Shark al-Awsat, di bawah undang-undang kontra-terorisme yang luas.

Pengadilan menangguhkan dua tahun dan 10 bulan dari hukuman lima tahun delapan bulan, sebagian besar sudah menjalani hukuman sejak penangkapannya pada 15 Mei 2018 dengan pembebasan bersyarat untuk diikuti, kata saudara perempuan Hathloul, Lina.

Karena itu, dia bisa dibebaskan pada Maret 2021, dengan kemungkinan kembali ke penjara jika dia melakukan kejahatan apa pun, kata surat kabar tersebut.

Hathloul juga dilarang bepergian selama lima tahun, kata saudara perempuannya, menambahkan bahwa Hathloul menangis ketika dia dijatuhi hukuman dan akan mengajukan banding.

"Kakak saya bukan teroris, dia aktivis. Dihukum karena aktivisme reformasi yang MBS dan kerajaan Saudi dengan bangga dipuji adalah kemunafikan terakhir," kata Lina dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, Jake Sullivan, penasihat keamanan nasionaHathloul juga dilarang bepergian selama lima tahun, kata saudara perempuannya, menambahkan bahwa Hathloul menangis ketika dia dijatuhi hukuman dan akan mengajukan banding.l Joe Biden yang akan datang, tampaknya menegaskan kembali di Twitter bahwa pemerintahan Biden berencana mengangkat masalah hak asasi manusia dalam hubungannya dengan Riyadh.

"Hukuman Hathloul karena hanya menggunakan hak-hak universal adalah tidak adil dan mengganggu," tulis Sullivan di Twitternya. "Seperti yang telah kami katakan, pemerintahan Biden-Harris akan melawan pelanggaran hak asasi manusia di mana pun itu terjadi."

Pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut tuduhan itu palsu. Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan hukuman itu sangat mengganggu dan menyerukan pembebasannya segera.

Kelompok hak asasi dan keluarganya mengatakan Hathloul, yang berkampanye untuk hak perempuan untuk mengemudi dan mengakhiri sistem perwalian laki-laki kerajaan, menjadi sasaran pelecehan, termasuk sengatan listrik, waterboarding, cambuk dan serangan seksual.

Pada 2019, Hathloul menolak untuk membatalkan tuduhan penyiksaan dengan imbalan pembebasan lebih awal, kata keluarganya. Pengadilan pekan lalu menolak tuduhan tersebut, dengan alasan kurangnya bukti.

Sabq dan al-Shark al-Awsat melaporkan hakim mengatakan Hathloul mengaku melakukan kejahatan tanpa paksaan.

Hukuman Hathloul dijatuhkan hampir tiga minggu setelah pengadilan Riyadh memenjarakan dokter AS-Saudi Walid al-Fitaihi selama enam tahun, terlepas dari tekanan AS untuk membebaskannya, dalam kasus yang oleh para aktivis disebut bermotif politik.

Diplomat asing mengatakan persidangan mereka bertujuan untuk mengirim pesan di dalam dan luar negeri bahwa Arab Saudi tidak akan menyerah pada tekanan pada masalah hak asasi manusia.

Riyadh juga dapat menggunakan kalimat tersebut sebagai pengaruh dalam negosiasi masa depan dengan pemerintahan Biden, kata seorang diplomat.

Biden mengatakan akan mengambil sikap lebih tegas terhadap Arab Saudi daripada Presiden Donald Trump, yang merupakan pendukung kuat Pangeran Mohammed dan memberikan penyangga terhadap kritik internasional setelah pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi.

KEYWORD :

Pengadilan Arab Saudi Aktivis Hak Perempuan Loujain al-Hathloul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :