Sabtu, 20/04/2024 15:06 WIB

Tampang 10 Pengedar Sabu 202 Kilo Jaringan Timur Tengah Berbaju Tahanan

Pengedar sabu seberat 202 Kg jaringan Timur Tengah dihadirkan Polda Metro Jaya.

Barang bukti sabu 202 Kg dan para tersangka. (Foto :Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Satgassus Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan Timur Tengah yang berlokasi di Pertamburan, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan peredaran itu, sebanyak 196 bungkus berisikan narkotika sebanyak 202 kilogram jenis sabu. Para tersangka terlihat tertunduk saat dirilis Polda Metro Jaya.

"Kemudian sebanyak 10 orang tersangka berhasil kita amankan dilokasi di salah satu hotel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Kasatgas Merah Putih Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan jaringan itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 800 kilogram di Banten pada Mei 2020.

"Jaringan ini masih terkait dengan pengungkapan Sabu seberat 288 Kilogram di Serpong pada bulan Januari 2020 dan Sabu seberat 800 Kilogram di Serang Banten pada bulan Mei 2020," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

KEYWORD :

Jaringan International Sabu Timur Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :