Jum'at, 19/04/2024 11:32 WIB

Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Istri Edhy Prabowo

Iis selaku anggota komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Edhy Prabowo, tersangka dalam kasus ini.

Tersangka mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo,

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap istri Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy PrabowoIis Rosyita D, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Iis selaku anggota komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Edhy Prabowo, tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/12).

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya untuk tersangka Edhy Prabowo, diantaranya, Plt Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini Hanafi; Finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Kasman; dan seorang Advokay Djasman Malik.

Diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Dimana, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Iis Rosyita DPR Partai Gerindra Edhy Prabowo Ekpor Benih Lobster Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :