Selasa, 23/04/2024 17:47 WIB

Diperiksa KPK, Plt Bupati Lampung Ditanya Soal Peran Hermansyah Hamidi Proyek Dinas PUPR

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menanyakan pengetahuan Nanang terkait peran tersangka Hermansyah Hamidi (HH) dalam kasus itu.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menanyakan pengetahuan Nanang terkait peran tersangka Hermansyah Hamidi (HH) dalam kasus itu.

"Nanang Ermanto (Plt Bupati Lampung Selatan) diperiksa sebagai saksi untuk Tsk HH (Hermansyah Hamidi),Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keaktifan dan peran Tsk HH pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kab.Lamsel  TA 2016 - 2018," kata Ali kepada wartawan, Selasa (15/12).

KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka kasus itu pada 24 September lalu.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka.

Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Syahroni dan Hermansyah mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah memerintah Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian akan diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY (Syahroni) memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan.

Setelah itu, Syahroni membuat tim khusus untuk bertugas melakukan upload penawaran para rekanan, menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahroni dan Hermansyah Hamidi, kemudian disetorkan khusus untuk Zainudin Hasan yang diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho.

Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen,

Dalam kurun waktu 2016 hingga 2018, dana diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan melalui Syahroni dan Hermansyah Hamidi sekitar Rp49 miliar.

Dimana, pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935.

KEYWORD :

KPK Dinas PUPR Plt Bupati Lampung Selatan Hermansyah Hamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :