Rabu, 24/04/2024 00:00 WIB

KPK Sebut Pejabat Kaya Bukan Jaminan Tak Lakukan Korupsi

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pejabat yang kaya bukan jaminan tidak akan melakukan korupsi.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kekayaan pejabat atau penyelenggara negara tak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pejabat yang kaya bukan jaminan tidak akan melakukan korupsi.

"Kajian kita sih begini, kalau dari pimpinan-pimpinan lembaga atau daerah kita lihat background-nya atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)-nya, ternyata secara statistik tidak ada hubungan antara kekayan dengan dia tersangkut kasus apa enggak, sama sekali tidak ada hubungan. Artinya yang dulu miskin bisa juga korupsi, yang dulu kaya bisa juga korupsi," kata Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/12)

Pahala mengatakan, bahwa menurut catatan KPK, penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi memiliki harta lebih dari Rp10 miliar.

Salah satunya, Menteri Sosial, Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan LHKPN yang terakhir kali disetorkan ke KPK, Juliari mengaku memiliki harta Rp 47 miliar. Namun, ia diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp17 miliar dari kasus dana bansos itu.

Adapun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang dijerat atas kasus suap dan gratifikasi. Padahal, imam mengaku memiliki harta Rp 22 miliar.

Bahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi memiliki harta senilai Rp 236,7 miliar dan USD 138,4 ribu.

Pahala menyatakan, yang menjadi faktor pejabat terlibat korupsi adalah sistem yang ada di lingkungannya. Untuk itu, seorang yang memiliki harta banyak tidak berpangaruh melakukan korupsi ketika menjadi pejabat.

"Padahal kalau kita pikir, kalau sudah kaya ya sudah dong, ternyata tidak ada hubungannya karena kita lihat juga sistem yang membelit membuat orang jadi tidak perduli kaya atau miskin selama lima tahun, katakanlah kalau kepala daerah atau selama menjabat dia terpaksa jatuh ke sistem," kata Pahala.

Kepala daerah misalnya, melakukan korupsi bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk mengembalikan modal dari sponsor yang mendanainya saat maju kontestasi serta membagikan kepada masyarakat yang menganggapnya memiliki uang banyak.

Demikian pula dengan pejabat lembaga atau kementerian yang tak tertutup kemungkinan melakukan korupsi untuk anak buahnya.

"Padahal kita sebut lah berapa sih gaji menteri? Cuma Rp 19 juta plus dana operasional menteri 20 juta per bulan. 80% harus dipertanggung jawabkan. Padahal lihat ekspektasi orang, kalau ada menteri rasanya sudah cukup lah semuanya. Padahal nggak. Mangkanya kita pikir jadi tidak relevan kaya atau miskin, sistemnya yang membelit orang jadi korupsi," katanya.

Dengan sistem yang demikian, Pahala mengakui hanya orang-orang berintegritas dan iman yang kuat yang tidak tergoda melakukan korupsi. Orang-orang itu juga harus siap tidak populer.

"Yang kuat iman saja yang tidak terjerat korupsi, atau siap tidak populer untuk tidak coba-coba korupsi," katanya.

KEYWORD :

KPK penyelenggara negara korupsi LHKPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :