Rabu, 17/04/2024 00:27 WIB

Menkumham Tak Bisa Terbitkan SK PPP Djan Faridz, Ini Alasannya

Menkumham dinilai tidak punya pintu masuk untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani

Jakarta - Menkumham dinilai tidak punya pintu masuk untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Sebab, gugatan Djan telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal PPP pimpinan Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, selain gugatan yang telah ditolak PN Jakarta Pusat, Djan juga telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP sebagai mana putusan Mahkamah Agung (MA).

"Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10).

Selain itu, Arsul menyebut bahwa Djan bukan pihak yang berperkara dalam putusan MA, sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut.

"Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi," tegasnya.

Ia menegaskan, Djan yang sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkumham telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut.

"Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede," tandasnya.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :