Jum'at, 26/04/2024 16:48 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Akui Restui Proyek Jalan di Sumbar

Proyek itu sebelumnya diusulkan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Suprapto

Dirjen Keuda Kemendagri Reydonnyzar Moenek (zonalima.com)

Jakarta - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek tak menampik menandatangani proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar).

Proyek itu sebelumnya diusulkan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Suprapto.

Demikian diungkapkan Dony saat bersaksi untuk terdakwa Suprapto dan Pengusaha Yogan Askan di hadapan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/10). Dony mengakui persetujuannya itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Barat.

"Saya katakan benar (tandatangan). Waktu itu, mengenai proyek pembangunan ruas jalan tersebut, Pak Suprapto yang mengusulkan," ujar Dony.

Dijelaskan Dony, dirinya dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Barat pada 15 Agustus 2015. Namun, klaim Dony, proyek itu ternyata sudah disusulkan juga pada 4 Agustus 2015.

"Waktu itu Suprapto usulkan ke saya 24 November 2015, setelah (saya setujui) itu kemudian saya tidak tahu lagi bagaimana prosesnya," terang Dony.

Saat menandatangani usulan proyek itu, diakui Dony, dirinya sempat memberikan arahan kepada Suprapto. ‎"Normatif saja (arahannya). Ya saya bilang ke Suprapto, jangan ada main mata. Jangan mainkan anggaran, baik itu APBN maupun APBD," kata Dony.

KPK dalam kasus ini dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini sudah menjerat lima orang tersangka. Mereka yakni I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR RI, Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).‎ [Rangga Tranggana]

KEYWORD :

KPK Korupsi Suap Proyek Jalan Sumbar Reydonnyzar Moenek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :