Jum'at, 26/04/2024 05:31 WIB

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Kota Dumai Terkait Kasus Wali Kota Zulkifli

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah selaku Wali Kota Dumai.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap dua Anggota DPRD Kota Dumai 2019-2024, Haslinar dan Yusman terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah selaku Wali Kota Dumai.

"Keduanya diperiksa senagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Selain Haslinar dan Yusman, tim penyidik memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017 Marjoko Santoso yang juga diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, KPK pada Selasa (1/12/2020) juga telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Zulkifli, yaitu Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai Muklis Susantri dan ibu rumah tangga Rahmayani.

"Para saksi didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya sejumlah dana melalui transaksi rekening yang mengalir ke tersangka ZAS," ungkap Ali.

Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Kasus Suap DAK Dumai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :