
Pinangki Sirna Malasari saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari disebut sebanyak tiga kali mengunjungi Amerika Serikat (AS).
Hal itu di ungkap seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Pungki Primarini yang merupakan adik kandung dari terdakwa Pinangki
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pungki bercerita mengenai perjalanan kakaknya saat ditanya oleh JPU. Dimana, Pinangki disebut menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra untuk perjalanannya ke AS
"Apakah saudara pernah diajak bepergian ke luar negeri?" tanya JPU kepada Pungki, Senin (30/11).
"Pernah ke Amerika diajak tiga kali naik pesawat Emirates," jawab Pungki.
Pungki mengatakan bahwa, perjalanan itu dilakukan bersama keluarga. Disana, Pinangki pun melakukan operasi sinus dan kontol payudara.
"Setahu saya, waktu itu ke dokter untuk operasi sinus terus kontrol payudara. Cancer mungkin," beber dia.
Selain itu, Pungki mengaku tidak tahu mengenai besaran biaya uang dikeluarkan kakanya untuk perjalanan ke Negeri Paman Sam itu, termasuk biaya penginapan.
"Di Amerika menginap di Trumph Tower, satu kamar," ungkap Pungki.
Jaksa pun menanyakan, pengetahuan Pungki terkait sumber uang yang dimiliki Pinangki. "Dari mana semua sumber biaya yang didapat dari terdakwa?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu. tidak tanya," tutup Pungki.
Seperti diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
KEYWORD :Pinangki Sirna Malasari Djoko Tjandra Fatwa