Jum'at, 04/10/2024 21:31 WIB

Jokowi Tinjau OTT Kemenhub, Alihkan Isu Ahok?

OTT di Kemenhub senilai belasan juta dinilai sebagai pengalihan isu terkait dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Ahok

Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) senilai belasan juta dinilai sebagai pengalihan isu terkait dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, tidak salah jika publik mempersepsikan bahwa OTT tersebut sebagai pengalihan isu. Mengingat, Presiden Jokowi secara langsung meninjau ke Kantor Kemenhub.

"Ya orang jadi bisa curiga ke mana-mana. Apalagi kalau besok presiden ngga ada aksi lainnya. Karena kemarin itu Presiden juga udah marah-marah berkali-kali kok," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10).

"Kita ingin lihat dari Presiden. Dan perlu diketahui presiden kita ini punya ombudsman jangan tinggalkan ombudsman. Karena ombudsman itu lembaga yang disiapkan mengurusi pelayanan publik. Dan yang begini domain ombudsman," tegasnya.

Menurutnya, OTT yang nilainya hanya belasan juta itu bukan ranah Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan yang cukup luar biasa, bukan malah mengurus masalah yang remeh temeh.

"Itulah pertanyaannya, presiden punya strategi nggak daripada sekedar stop stop. Saya khawatir dia nggak paham, kalau dia kepala desa dan ada pengurus kantor desanya, bagus itu. Tapi dia Presiden RI, dia orang kuat dia bukan kepala desa, camat, bupati," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap terkait ucapan Ahok yang menyinggung Alquran surat Al Maidah ayat 51. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

Pernyataan sikap ini diteken oleh Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas, Selasa (11/10). Ada lima sikap yang dinyatakan dan lima poin rekomendasi yang diajukan MUI.

"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Kementerian Perhubungan Kemenhub Ahok Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :