Rabu, 24/04/2024 21:36 WIB

PGRI Minta Guru Honorer di atas 35 Tahun Diangkat Jadi ASN

Menurut Unifah, semangat dan dedikasi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mendorong pemerintah, supaya mengangkat guru honorer di atas 35 tahun menjadi aparatur sipil negara.

"Kami sangat mengharapkan agar para guru honorer Kategori maupun Non-Kategori khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)," ujar Unifah dalam sambutan HUT PGRI ke-75 pada Sabtu (28/11) secara virtual.

Menurut Unifah, semangat dan dedikasi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 mereka tak pernah surut dalam pengabdian mendidik anak bangsa.

"Para pendidik menolak menyerah akibat pandemi Covid-19," kata Unifah.

Unifah mengatakan, tak cuma menyulitkan pembelajaran, pandemi Covid-19 sebaliknya telah mempercepat akselerasi penguasaan teknologi di kalangan guru dan siswa.

Kondisi ini juga telah menguatkan kerja sama antara guru dan orang tua, sekaligus memastikan bahwa peran guru tidak bisa digantikan oleh teknologi secanggih apapun.

"PGRI berharap agar pascapandemi berakhir, pembelajaran jarak jauh atau paduan pembelajaran daring dan luring akan menjadi suatu bentuk kenormalan baru," terang Unifah.

Namun untuk memastikan percepatan penguasaan teknologi digital tersebut dilakukan secara merata, Unifah mendorong pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di daerah yang belum tersentuh listrik dan jaringan internet.

"PGRI berharap dengan perluasan akses listrik dan internet, maka tidak ada lagi anak Indonesia dan para guru yang tertinggal dalam mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar dia.

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka kembali keran seleksi PPPK tahun ini. Presiden juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K.

"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," terang presiden.

Presiden melanjutkan, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi. Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.

Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS.

"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," ucapnya.

KEYWORD :

Guru Honorer HUT PGRI Unifah Rosyidi Aparatur Sipil Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :