Jum'at, 04/07/2025 18:57 WIB

Polisi Belum Berlakukan Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi

PSBB Transisi diperpanjang hingga 6 Desember mendatang. Ganjil Genap belum diberlakukan.

Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto :Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (23/11/2020) meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta. Peniadaan aturan itu terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjang hingga 6 Desember mendatang.

"Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi)," kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/11).

AKBP Fahri juga menuturkan tidak diberlakukannya kebijakan gage itu bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster diangkutan umum, kalau ganjil genap kembali diberlakukan berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ungkapnya.

“Kita cegah klaster, karena ada juga selama 2 minggu ini,” singkatnya.

KEYWORD :

PSBB Transisi Ganjil Genap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :