Jum'at, 17/05/2024 09:54 WIB

KPK Sebut Negara Rugi Rp35 Triliun per Tahun Akibat Pembalakan Liar


Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Peluncuran Virtual Hasil Kajian KPK dan U4 tentang Korupsi di Sektor Kehutanan yang disiarkan melalui akun YouTube KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat negara mengalami kerugian sebesar Rp35 triliun per tahun akibat pembalakan liar di Tanah Air.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Peluncuran Virtual Hasil Kajian KPK dan U4 tentang Korupsi di Sektor Kehutanan yang disiarkan melalui akun YouTube KPK.

"Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian sebesar Rp35 triliun per tahun akibat pembalakan hutan liar," kata Alexander Marwata , Senin (16/11).

Alex juga mengatakan bahwa berdasarkan analisa, KPK juga menemukan bahwa kelemahan pengawasan dalam izin pinjam-pakai yang menyebabkan kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat pertambangan di kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per tahun.

Dimana, pada kawasan hutan di Kalimantan, Sumatera, dan Papua saja, terdapat 1.052 usaha pertambangan yang tidak melalui prosedur.

"Akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Ini baru data di Kalimantan, Sumatera dan Papua saja. Ditemukan 1.052 usaha pertambangan di kawasan hutan yang tak melalui prosedur pinjam-pakai," ucap Alex.

Selain itu, dalam kajian perizinan KPK tahun 2013 membuktikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam sangat rentan dengan korupsi.

Dimana, melalui metode corruption risk assessment, DRA, KPK melakukan analisis terhadap 21 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan. 18 regulasi di antaranya rentan korupsi.

"Akibatnya, setiap bisnis proses perizinan tersebut penuh dengan suap, konflik kepentingan, perdagangan, pemerasan, bahkan state capture corruption," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Alex juga mengungkapkan ada 27 kasus di sektor kehutanan yang telah ditindak KPK yang telah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga mendorong perbaikan sistem dan regulasi `monitoring`, kepatuhan pelaku usaha, koordinasi dan supervisi permasalahan lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

KEYWORD :

KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :