Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi (MA) memenangkan perkaranya melawan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak pedagang dan pemilik apartemen kios yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City menggalang dukungan politik bagi DPRD DKI untuk melakukan pemakzulan terhadap kepemimpinan Pemprov DKI saat ini.
Keputusan MA yang berpihak terhadapnya terkait nomor perkara 236K/TUN/2016 membuat mereka semakin tidak percaya terhadap Ahok. Menurutnya, Ahok merupakan pemimpin yang melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang penyalahgunaan wewenang."Kekalahan Ahok di MA membuktikan bahwa Ahok selama ini memimpin DKI Jakarta telah melanggar Undang-Undang tentang rumah susun dan adanya perbuatan penguasa yang dinyatakan sebagai upaya bersifat sewenang-wenang," ujar ketua Relawan Sekber Thamrin City Yudi Relawanto dalam sesi jumpa pers di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2016).Yudi menilai Ahok merupakan sosok pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan propinsi DKI Jakarta dengan pola yang bertentangan dengaan asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Menurutnya, Ahok terlalu otoriter dengan bertindak mengeluarkan kebijakan semaunya sendiri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Ketua Sekber Thamrin City Yudi Relawanto Gubernur DKI BAsuki Tjahaja Purnama









