Selasa, 23/04/2024 16:05 WIB

Kasus Bupati Kharuddin Syah, KPK Panggil 2 Kepala Dinas Pemkab Labuhanbatu Utara

Ali mengatakan kedua saksi tersebut ialah Sofyan ST selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura dan Heri Wahyudi Marpaung selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap dua Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017-2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kharuddin Syah Sitorus (KSS)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KSS," kata Ali kepada Wartawan, Rabu (11/11).

Ali mengatakan kedua saksi tersebut ialah Sofyan ST selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura dan Heri Wahyudi Marpaung  selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Yaitu, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labuhanbatu Utara, M Ikhsan dan Pagi di Amri Ghoniu Hasibuan yang merupakan PNS di Pemerintah Kota Medan.

"Keempat saksi diperiksa di Polres Asahan," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru atas dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017-2018 di Kabupaten Labuanbatu Utara.

Keduanya yaitu, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung dan Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP.

Kasus ini bermula pada 10 April 2017 lalu. Dimana, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.

Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya dan Rifa melakukan pertemuan dengan Agusman di sebuah hotel di Cikini.

Dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Khairuddin Syah melalui Agusman Sinaga sebesar SGD80.000.

Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, Kharuddin melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya dan Rifa.

Selain itu, Pada bulan April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari Khairuddin melalui Agusman Sinaga sebesar SGD90.000.

Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suharton.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Kharuddin Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :