Jum'at, 19/04/2024 12:27 WIB

Bawaslu: Terjadi Penurunan Kampanye Daring Dalam 10 Hari Terakhir

Kampanye dengan metode daring tidak dapat menjadi ruang dialog yang komunikatif.

Pilkada Serentak 9 Desember 2020 (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut kampanye dengan metode daring mengalami penurunan dalam 10 hari ini.

Sebaliknya, para kontestan Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah lebih tertarik memakai metode pertemuan langsung ataupun mimbar terbatas. Padahal ada seruan agar pertemuan langsung dikurangi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Upaya mendorong peningkatan kampanye daring baik melalui media daring maupun media sosial, ternyata tidak membuahkan hasil maksimal. Padahal, metode ini adalah yang diharapkan paling banyak digunakan mengingat pandemi Covid-19," demikian dipaparkan Bawaslu dalam keterangan tertulis diterima LiraNews, Selasa (27/10/2020).

"Dalam 10 hari ketiga tahapan kampanye, metode daring mengalami penurunan jumlah dibandingkan 10 hari sebelumnya. Pada periode 16 hingga 25 Oktober 2020, ada sebanyak 80 kegiatan kampanye metode daring, turun dibandingkan pada periode 6 hingga 15 Oktober sebanyak 98 kegiatan," demikian dijelaskan.

Bawaslu menganalisa, penurunan jumlah kampanye via daring menggambarkan, metode ini bukan kegiatan utama yang diprioritaskan oleh tim kampanye dan atau pasangan/calon sebagai bentuk aktvitas untuk berkomunikasi dengan pemilih.

Analisis Bawaslu, kurangnya minat atas kampanye dengan metode baru ini diduga karena ketidaksiapan tim kampanye dan/atau pasangan calon dengan perangkat kampanye daring.

"Metode ini juga dianggap tidak dapat menjadi ruang dialog yang komunikatif sehingga dinilai tidak efektif dalam menyampaikan visi, misi, program dan pesan untuk memengaruhi preferensi pemilih."

Bagi Bawaslu, metode daring menjadi metode kampanye yang paling kurang diminati dibandingkan bentuk kampanye lainnya. Hingga satu bulan tahapan kampanye, jumlah kegiatan kampanye daring paling sedikit dibandingkan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye.

Sebaliknya, kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas masih menjadi yang paling diminati dan paling banyak dilakukan meski di tengah ancaman penyebaran dan penularan Covid-19.

Berdasarkan catatan Bawaslu, pada 10 hari ketiga kampanye, pertemuan terbatas dan/atau tatap muka diselenggarakan sebanyak 13.646 kegiatan. Meski jumlahnya menurun dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye yaitu sebanyak 16.468 kegiatan.

Kontradiksi antara jumlah kampanye melalui metode daring dengan tatap muka menuntut pertimbangan kembali mana yang harus lebih didorong: apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka.

Penguatan disiplin protokol kesehatan dilakukan termasuk dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan seperti sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), masker, dan disinfektan. Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye juga harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye ditambah dengan penegakan jaga jarak dalam kegiatan.

"Sebab, pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19."

KEYWORD :

Kampanye Daring Pilkada Serentak 2020 Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :