Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan terhadap tiga mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Kota Jambi 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dari ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
"Hari ini, Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tsk dan barang bukti) Tersangka /Terdakwa Tadjuddin Hasan dkk kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara para Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Ali kepada Wartawan, Selasa (27/10).
Ali mengatakan, bahwa selanjutnya penahanan tiga tersangka atas nama Tadjuddin Hasan, Cekman, Parlagutan Nasution akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 hingga15 November.
Selain itu, penahan dari tiga tersangka akan dilakukan di Pomdam Jaya Guntur. Dimana, JPU akan melimpahkan berkas perkara dari tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk dilaksanakannya persidangan.
"Dalam waktu 14 hari,JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi," ucap Ali
Ali juga mengatakan, Penyidik KPK telah memanggil 79 orang sebagai saksi untuk ketiga tersangka, salah satunya mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.
Dalam kasus suap APBD Jambi, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. 12 orang diantaranya telah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
KEYWORD :KPK Rampungkan Penyidikan DPRD Jambi Suap APBD