
Pemko Medan gelar razia masker
medan, jurnas.com - Pemko Medan terus melakukan penegakan protokol kesehatan berupa razia masker terhadap masyarakat pengguna jalan. Razia tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di tengah wabah corona virus disease 2019 (covid-19) sehingga penularan covid-19 di Kota Medan dapat di putus.
Seperti yang dilakukan pada Kamis (22/10), Pemko Medan melalui tim gabungan percepatan penanganan covid-19 Kota Medan kembali melakukan razia masker di jalan M.T Haryono atau tepatnya di depan Medan Mall.
Dalam razia masker tersebut masih saja ditemukan sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat berpergian keluar rumah. Sedikitnya ada 47 orang yang terjaring dalam razia tersebut.Masyarakat yang terjaring razia kemudian didata dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), selanjutnya KTP yang bersangkutan di tahan oleh petugas selama tiga hari kedepan sembari diberikan bukti surat berita acara.Baca juga :
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Sedangkan bagi yang tidak membawa KTP, petugas memberikan hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. Selain diberikan hukuman, mereka yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis oleh petugas sembari di ingatkan untuk menggunakan masker apabila keluar rumah.Usai menggelar razia, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan Reyes Sihombing, razia masker ini akan terus dilakukan guna memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker apabila keluar rumah.
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Pemko Medan covid-19 razia masker