Menteri Kesehatan China mengumumkan sudah tidak ada lagi pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Wuhan. Foto: financialexpress
Hong Hong, Jurnas.com - Komite Tetap Kongres Tiongkok mengesahkan amendemen undang-undang yang akan mengkriminalisasi penghinaan yang disengaja terhadap bendera dan lambang nasional.
Menurut Undang-undang Bendera Nasional dan Lambang Nasional yang baru diubah dan berlaku mulai 1 Januari, mereka yang dengan sengaja membakar, memutilasi, mengecat, merusak, atau menginjak-injak bendera dan lambang di depan umum akan dipidana.
Undang-undang juga menyatakan bahwa bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik atau digunakan dengan cara apa pun yang merusak martabat bendera.
Undang-undang yang direvisi juga akan berlaku untuk kantor di Hong Kong dan Makau yang diatur oleh pemerintah pusat.
Amandemen undang-undang tersebut diusulkan setelah pengunjuk rasa anti-pemerintah di Hong Kong tahun lalu menginjak-injak bendera Tiongkok, memicu protes di Tiongkok. Setidaknya tiga pengunjuk rasa di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera Tiongkok tahun lalu.
KEYWORD :Kongres Tiongkok Bendera China