Jum'at, 19/04/2024 05:48 WIB

Ini Perubahan Jadwal Operasional MRT

Jam operasional weekdays (hari kerja) dimulai dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB

Moda Raya Terpadu (MRT). Foto: kominfo.go.id

Jakarta, Jurnas.com - Operator angkutan massal, PT MRT Jakarta mulai memberlakukan perubahan jadwal operasional terhitung Senin (12/10/2020), menyusul pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Perubahan jadwal operasional ini mengacu pada Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin melalui keterangan, Minggu (11/10/2020).

Layanan operasi MRT Jakarta menjadi seperti berikut:

1. Jam operasional weekdays (hari kerja) dimulai dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00WIB.

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu: weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB). Kemudian 10 menit di luar jam sibuk. Sedangkan weekend (akhir pekan): tiap 10 menit.

Selain itu, lanjut Kamal, jumlah pengguna MRT juga dibatasi mulai dari 62 sampai 67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.

Atas pertimbangan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau kepada para pengguna untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di area stasiun dan kereta selama PSBB masa transisi.

KEYWORD :

PSBB Transisi MRT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :