Rabu, 11/12/2024 22:45 WIB

Penolakan UU Cipta Kerja, MUI DKI Jakarta Terbitkan Maklumat

MUI DKI Jakarta mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Infokom MUI DKI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta terbitkan maklumat mengenai gelombang penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

MUI DKI Jakarta mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mendukung pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh cara yang konstitusional, yang di antaranya melalui Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).

Selain itu, dia juga menyoroti aksi unjuk rasa yang belakangan ini terjadi. Dia mengatakan penyampaian pendapat, berserikat, dan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan Bangsa Indonesia.

Karena itu, negara harus menampung berbagai aspirasi msyarakat tersebut.

Munahar mengatakan, semua kegiatan penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan niat baik demi kemajuan Bangsa Indonesia. Karena itu, semua pihak harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya, menjaga ketertiban dan keamanan dan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Semua pihak menjaga akhlakul karimah; menghindari dari tindakan-tindakan yang melanggar agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan waspada terhadap adu-domba antar masyarakat, termasuk antara masyarakat dengan aparat,” tuturnya.

Munahar mengatakan, aparat kepolisian dan aparat keamanan lainnya yang bertugas dalam menjaga ketertiban dan mengawal kegiatan demonstrasi diharapkan mengedepankan sikap profesionalisme dan humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang dialog kepada peserta demonstrasi dan menghindari tindakan kekerasan.

“Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, tidak menyebarkan informasi, berita, dan gambar yang tidak benar (hoax), serta tidak mengadu-domba masyarakat untuk tujuan tertentu yang menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” kata Munahar.

KEYWORD :

MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar UU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :