Kamis, 25/04/2024 03:47 WIB

Global Union Sampaikan 5 Butir Protes, Desak Pemerintah Indonesia Cabut Omnibus Law

Demo buruh tolak Omnibus Law

Jakarta, Jurnas.com - Organisasi internasional serikat-serikat pekerja di 140 negara, Global Union, mendesak Pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, 5 Oktober 2020 lalu.

Melalui surat protes yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Global Union menyampaikan rasa khawatir bahwa pemerintah Indonesia sedang berupaya melembagakan perubahan besar dan deregulasi terhadap ekonomi, padahal prioritas saat ini adalah menangani krisis kesehatan masyarakat yang telah diperburuk oleh deregulasi undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan serta kurangnya pendanaan layanan publik.

"Cakupan, kompleksitas, dan jangkauan luas UU yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, merupakan ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama apabila transparansi tethadap publik harus dibatasi," demikian surat Union Global yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Rabu (7/10/2020).

Union Global sangat prihatin, bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional.

"Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk merespon itikad baik mereka," tegas Union Global.

Dikatakan dalam surat itu, bahwa Serikat Pekerja sangat yakin bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan merusak hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan No. 13/2003 yang ada.

Lebih jauh, Union Global prihatin bahwa cluster kelistrikan dirancang untuk meliberalisasi yang pada akhirnya berujung menjadi privatisasi atas kelistrikan di Indonesia, yang jelas-jelas melanggar persyaratan konstitusional untuk energi publik.

"Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor ini dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen serta berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil dan merata," papar Union Global dalam surat protes itu.

Lebih jauh dikatakan kepada Presiden Joko Widodo, bahwa DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi UU pada tanggal 5 Oktober 2020 meskipun mendapat tentangan kuat dari pekerja dan masyarakat Indonesia.

Bahkan serikat pekerja telah memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan perlawanan besar-besaran di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.

"Kami menyadari bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi COVID-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. kami berharap Anda akan mencabut UU tersebut untuk menghindari hal ini," papar Union Global.

Di sisi lain, Union Global mengingatkan bahwa hubungan industrial yang stabil dan konstruktif merupakan landasan penting bagi pembangunan nasional. Karena itu, mereka meminta pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali prioritasnya saat ini dan cabut Omnibus Law tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

5 Butir Desakan Dewan Anggota Global Union (CGU):

1. Mencabut OmnibusLaw tentang Penciptaan Pekerjaan.
2. Memastikan bahwa undang-undang di masa mendatang tidak mengurangi hak dan manfaat yang ada, yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.
3. Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas masalah apa pun yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
4. Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111 / PUU-XIII / 2015) yang melindungi energi sebagai barang publik dan jasa yang dikendalikan negara.
5. memulai proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan masyarakat, dan gerakan sosial untuk mengembangkan rencana pemulihan COVID-19 yang dirancang untuk mendorong pekerjaan yang layak, layanan publik yang berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan.

KEYWORD :

Global Union Serikat Pekerja Omnibus Law




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :