Sabtu, 27/04/2024 16:52 WIB

REKLAMASI PULAU G

Luhut Disebut jadi Benalu Jokowi

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan disebut melakukan pelecehan terhadap supremasi hukum, dengan kebijakan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta yang sudah dibatalkan pengadilan.

Jakarta - Kebijakan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi pulau G teluk Jakarta membuat geram banyak pihak.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Ratna Sarumpaet, menyebut keputusan ini adalah pelecehan terhadap supremasi hukum, mengingat Pengadilan Tata Usaha Negara telah membatalkan surat izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

"Tak semestinya Luhut memaksakan kehendaknya melawan keputusan hukum negara. Kalau saya jadi presiden, Menko Maritim itu akan saya penjarakan," kata Ratna kepada jurnas.com di Jakarta, Selasa (04/9).

Ratna menambahkan, proyek reklamasi itu hanya akan merugikan nelayan di teluk Jakarta dan mencoreng hukum di Indonesia yang sedang dibenahi. Karena itu, Presiden Joko Widodo harus berani menegur Luhut.

"Makanya saya bilang, saya kan bukan presidennya, presiden sebenarnya siapa, saya enggak tahu," imbuh Ratna dengan nada kecewa.

Ratna menilai proyek reklamasi selama ini hanya mengacak-acak kehidupan para nelayan di teluk Jakarta. Apalagi ada penggusuran di pasar ikan penjaringan hanya untuk ambisi para pengembang untuk mendapatkan proyek reklamasi.

Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap warga korban penggusuran, Ratna bersama sejumlah warga pasar ikan mendaftarkan gugatan class action terhadap Pemprov DKI Jakarta, Panglima TNI, dan Kapolri.

"Kami menggugat cara penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan kami meminta warga dikembalikan," tuntas Ratna.

KEYWORD :

Reklamasi pulau g teluk jakarta luhut ratna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :