Rabu, 30/04/2025 11:27 WIB

PT Dirgantara Indonesia di Ambang Kebangkrutan

Perusahaan plat merah ini juga dikhawatirkan bakal bangkrut karena harus membayar denda akibat keterlambatan menyelesaikan proyek TNI.

Uchok Sky Khadafi, Dirut CBA

Jakarta - Tak ada angin tak ada hujan, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi merilis kabar tentang kebobrokan usaha PT Dirgantara Indonesia (persero). Perusahaan penerbangan ini ditengarai berpotensi merugikan negara hingga Rp8 miliar.

"Ada 24 kasus di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dengan nilai kerugian hingga Rp8 miliar. Belum termasuk molornya pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa dari TNI AL hingga Rp3,3 miliar. Ini harus diselesaikan kalau tidak maka perusahaan ini akan bangkrut," ujar Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Uchok menuturkan, permasalahan di tubuh PT DI sebenarnya sudah terendus ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit tahun 2015. Dalam audit itu ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL sebesar Rp3,35 miliar.

Temuan ini kemudian berkembang pada kasus lain, yakni pada tahun 2011 TNI AL juga memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp220 miliar. Dalam proyek ini, PT DI sudah menerima bayaran Rp212.41 miliar atau 96 persen, tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20 persen.

“Uang negara mereka embat tapi seperti males-malesan menyelesaikan pekerjaan tersebut," ucap Uchok.

Terakhir, lanjut Uchok, muncul lagi proyek baru yang bermasalah, yakni ketika TNI AU memesan 16 unit helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan tahun 2009-2014. Tetapi realisasinya hanya sembilan alias kurang 7 unit lagi.

"Dalam hal pengiriman juga bermasalah. Sebab sembilan unit yang sudah diberikan juga tidak tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Belum lagi sisa 7 unit yang oleh pihak TNI AU belum diterima," tandas Uchok.

Atas kasus ini, Uchok meminta DPR segera mengevaluasi kinerja direksi PT DI, dan aparat penegak hukum juga harus masuk untuk mengusutnya. "kalau tidak, maka PT DI diambang kebangkrutan," tuntas Uchok.

 

KEYWORD :

PT Dirgantara Indonesia CBA Uchok Pesawat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :