Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengklarifikasi terkait posisinya sebagai pengacara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.
Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi. “Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro di Jakarta, Minggu (27/9). Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa Bambang Trihatmodjo ini tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.Baca juga :
Sstt...KPK Punya Bukti Sadapan Patrialis Akbar
Dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. Artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu. “Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan didepan hukum,” tegasnya.
Sstt...KPK Punya Bukti Sadapan Patrialis Akbar
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Eks Pimpinan KPK Busyro Muqoddas Pengacara Bambang Trihatmodjo























