Kamis, 25/04/2024 15:43 WIB

Marwan: RUU BUMN Harus jadi Momentum Emas untuk Kepentingan Negara

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan, RUU BUMN itu harus menjadi momentum perbaikan perusahaan BUMN demi kepentingan bangsa dan negara.

Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (RUU BUMN) dalam rapat secara fisik dan virtual, di Gedung DPR, Jakata, Kamis (17/9).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan, RUU BUMN itu harus menjadi momentum perbaikan perusahaan BUMN demi kepentingan bangsa dan negara.

“Revisi UU BUMN harus jadi golden momentum. Menata ulang BUMN dengan perhatikan kepentingan negara. Proteksi aset negara harus betul-betul serius dilakukan, proteksi terhadap aset negara harus kita perkuat dari sisi regulasi atau UU itu,” kata Marwan, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/9).

Marwan mengatakan, proteksi terhadap BUMN oleh negara harus diperkuat dalam RUU tersebut. Sehingga, penjualan aset BUMN kepada asing tidak lagi terjadi.

"Proteksi terhadap BUMN oleh negara ini harus diperkuat kembali, tidak mudah asal menjual BUMN ke asing, itu harus diperkuat sedemikian rupa oleh pemerintah dan atas persetujuan DPR," kata mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu.

Lalu, lanjut Marwan, tata ulang dan peraturan BUMN terkait membuat anak cucu perusahaan itu harus benar-benar diperketat. Menurutnya, pembentukan anak cucu perusahaan BUMN harus diatur melalui regulasi yang ketat dan melalui persetujuan pemerintah dan DPR.

"Karena banyak anak cucu perushaan tidak sesuai dengan induknya. Banyak anak cucu perusahaan BUMN itu hanya kepentingan kelompok-kelompok tertentu, jadi perusahaan BUMN itu harus dirapihkan betul. Pembentukannya harus diatur dengan UU, PP, dan harus ada persetujuan juga oleh DPR," kata Marwan.

Marwan juga menyoroti sejumlah pegawai negeri atau pejabat setingkat eleselon 1 yang merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan plat merah tersebut. Menurutnya, pengangkatan komisaris BUMN ke depan harus benar-benar melalui seleksi yang ketat.

“Saya kira ini butuh syarat yang ketat dan kualifikasi yang ketat dan sebaiknya tidak rangkap jabatan. Cari komisaris yang kredibel, punya visi dan kompetensi di BUMN yang akan diduduki. Jadi carikan komisaris BUMN yang benar-benar kredibel dan visioner yang bisa membawa kemajuan perusahaan BUMN," jelas Marwan.

"Bila perlu pemilihan komisaris BUMN itu dilakukan secara fit and proper test secara ketat, sehingga benar-benar terpilih orang-orang yang memiliki kualitas. Jadi tidak hanya profesional, tapi benar-benar punya dedikasi, komitmen, punya pengalaman yang bisa membawa BUMN lebih maju ke depan," tambah Marwan.

Marwan melanjutkan, penerapan Perusahaan BUMN menjadi Tbk (terbuka) juga harus dilakukan secara ketat. Menurutnya, pembuatan perusahaan BUMN jadi Tbk itu harus ada persetujuan antara pemerintah dan DPR dan riterianya harus jelas.

"Tidak mudah perusahaan BUMN kita ini di Tbk-kan, jadi perusahaan publik, sehingga kadang-kadang kalau suatu saat negara memberikan PMN itu serba dilematis dan pertanggungjawabannya paradoks," katanya.

Soal holdingisasi, kata Marwan, juga harus diatur dalam aturan yang ketat dan harus ada persetujuan pemerintah dan DPR. Dimana, dalam UU BUMN itu semua harus eksplisit, jelas, dan tegas mengatur aset negara.

Kata Marwan, RUU BUMN ini memang harus menjadi prioritas Prolegnas. Apalagi, masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19 ini arah dan tujuan BUMN harus benar-benar berubah dan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan perekonomian negara.

"Memang ini harus menjadi prioritas Prolegnas, karena di situasi Pandemi dan pasca pandemi ini arah tujuan BUMN harus berubah, karena zamanya berubah, kultur berubah, komuniti berubah, dan cara pandang bisnis juga berubah," terang Marwan.

"Harus ada divisi intelijen bisnis yang memang itu khusus untuk mengkomperasikan kemauan pasar, sehingga BUMN kita ini tidak tertinggal, untuk menuju BUMN yang kompetitif dan tidak merugikan negara, justru memberikan keuntungan bagi negara," demikian Marwan.

KEYWORD :

RUU BUMN Baleg DPR Komisi VI DPR Marwan Jafar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :