Kamis, 25/04/2024 03:52 WIB

Bawas MA Diminta Periksa Majelis Hakim Pasar lnduk Wonosobo

Apa yang diputuskan majelis hakim keluar dari konstruksi hukum, juga bertentangan dengan petitum gugatan

Rusmin Effendy, Kuasa Hukum PT Tirla Dhea Addonnics Pratama

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) harus pro aktif melaksanakan fungsi sebagai lembaga pengawas untuk memanggil, memeriksa, dan mengadili hakim yang diduga menerima suap.

Kuasa Hukum PT Tirla Dhea Addonnics Pratama, Rusmin Effendy mengatakan, majelis hakim kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) proyek pembangunan pasar induk Wonosobo ditengarai menerima suap dari tergugat, karena putusan majelis hakim telah melenceng dari konstruksi hukum dan bertentangan dengan petitum gugatan.

“Apa yang diputuskan majelis hakim keluar dari konstruksi hukum, juga bertentangan dengan petitum gugatan dan sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan. Jadi, mudah sekali ditebak, majelis hakim sudah disuap," kata Rusmin dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Rusmin mengaku siap memberikan kesaksian dengan dalil-dalil dan argumentasi yang valid. Baginya, kasus ini telah mencoreng integritas dan kredibilitas yang berprofesi sebagai hakim dan sangat memalukan.

Rusmin mengaku sudah melihat banyak kejanggalan sejak awal gugatan maupun dalam persidangan. Bahkan ia merasa majelis hakim sama sekali tidak kooperatif dan terkesan berat sebelah.

Misalnya soal pembuktian Surat surat yang diajukan dalam persidangan, kata Rusmin, keterangan para saksi termasuk saksi yang dihadirkan pihak tergugat yang tidak kompeten semua.

"Bagaimana mungkin majelis hakim yang memutuskan perkara tidak memahmi konstruksi hukum dan melenceng dari petitum gugatan serta penerapan pasal pasal yang keliru," ungkapnya.

"Majelis hakim lebih banyak beropini tanpa melihat fakta fakta hukum yang terjadi selama persidangan. Saya nyakin dan percaya, majelis hakim sudah menerima suap. Kalau mau pembuktian silakan saja nanti," kata dia.

Selain itu, Rusmin juga mempertanyakan sikap majelis hakim dalam amar putusannya menolak semua gugatan. Padahal, penolakan gugatan harus dilandasi alasan hukum yang jelas.

Baginya, penolakan gugatan ini saja sudah menjadi bukti bahwa majelis hakim tidak bersikap obyektif dalam memeriksa dan mengadili perkara.

"Karena itu, Bawas MA punya tanggung jawab menyeret majelis untuk diadili secara internal melalui persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Kita buktikan saja nanti apakah MKH bisa memberikan sanksi tegas kepada majelis hakim yang terbukti menerima suap," tegas dia.

Menyinggung soal tuntutan ganti rugi baik secara material maupun inmaterial, Rusmin menjelaskan, dalam gugatan perdata ada dua subtansi yang terpenting, yailu perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.

Yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum menuntut gugatan ganti rugi akibat perbuatan seseorang yang merugikan orang Iain sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, baik secara material maupun immaterial.

“Klien saya adalah PT Tirta Dhea Addonnics Pratama yang telah memenangkan lelang pekerjaan konstruksi pembangunan pasar induk Wonosobo, kemudian diputus kontrak secara sepihak dan dikenakan sanksi blacklist gara-gara tidak bersedia memberikan fee 10 persen kepada PPK (pejabat pembuat komitmen), makanya diputus kontrak secara sepihak," kata Rusmin.

"Ini kan perbuatan dzolim yang harus dilawan terhadap pejabat di daerah yang arogan," lanjutnya.

Rusmin menjelaskan, majelis hakim justru menggunakan Pasal 1248 KUH Perdata yang secara spesifik adalah pasal tentang ganti rugi antara debitur dan kreditur menyangkut wanprestasi. Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata menyangkut ganti kerugian akibat perbuatan seseorang yang melanggar hukum serta membawa kerugian pada orang lain.

“Jadi jelas dan terang bendera, majelis hakim sengaja menerapkan Pasal 1248 1250 KUH Perdata untuk mengkaburkan petitum dan dalil gugatan dengan mengkaitkan hubungan antara debitur dan kreditur karena pasal tersebut menyangkut perikatan yang berhubungan dengan bunga bank," tandasnya.

KEYWORD :

Pasar Induk Wonosobo Majelis Hakim Rusmin Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :