Kamis, 25/04/2024 22:01 WIB

SKB Terbit, ASN Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Gelaran pesta demokrasi di akhir tahun 2020 dinilai dapat membuka celah bagi tindak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jakarta, Jurnas.com – Gelaran pesta demokrasi di akhir tahun 2020 dinilai dapat membuka celah bagi tindak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Untuk mengantisipasi serta menekan kejadian pelanggaran netralitas tersebut, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menandatangani SKB tersebut yang dilakukan secara terpisah di kantor masing-masing.

"Penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis di masa pilkada serentak," jelas MenPANRB pada Kamis (10/09).

Sebagaimana tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dengan demikian, meski hak suara ASN sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Menteri Tjahjo melanjutkan bahwa berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB ini bertujuan untuk mendorong sinergisitas, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung.

"Selain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN," lanjutnya.

Pilkada serentak tahun 2020 ini, diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyampaikan bahwa rancangan SKB ini sempat tertunda karena hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Namun, rancangan SKB ini dapat difinalisasi lebih lanjut sehingga lebih matang dan siap untuk diimplementasikan untuk mengawal netralitas ASN hingga proses pilkada serentak selesai.

"Secara garis besar, pedoman ini memberikan panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menjalani politik praktis, tanpa membelenggu hak politik dari tiap ASN. Sehingga, pedoman ini menjadi sangat penting bagi ASN maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjalankan tugas dalam hiruk pikuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah," ujarnya.

KEYWORD :

Aparatur Sipil Negara Politik Praktis Pilkada Serentak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :