Rabu, 24/04/2024 00:38 WIB

Mendagri Tito Karnavian Tegur Bupati Karawang

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran di Karawang, Jawa Barat.

Tito mengatakan, Bupati Karawang selaku bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

Atas dasar itu, dalam teguran tertulis yang dikeluarkan Mendagri pada Jum`at (4/9) kemarin, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dalam upaya pemerintah dalam menanggulangi covid.

“Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Tito, Sabtu (5/9).

Lebih lanjut, dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa mewajibab kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tito, jika dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dimana dalam pasal tersebut menegaskan bahwa, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, Tito mengingatkan, dalam pelaksanaa tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19, harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Tito juga menyampaikan penetapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Tito.

Maka dari itu, Tito meminta Gubernur Jabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” tutup Tito.

KEYWORD :

Bupati Karawang Mendagri Tito Karnavian Pilkada 2020




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :