Jum'at, 26/04/2024 23:27 WIB

Pakar PBB: Hukum Keamanan China Berisiko Serius Bagi Kebebasan Hong Kong

Beijing menghadapi rentetan kritik atas undang-undang tersebut, yang diberlakukan pada akhir Juni setelah protes mengguncang kota semi-otonom itu tahun lalu.

Demonstran terlihat selama protes untuk menuntut pihak berwenang membatalkan RUU ekstradisi yang diusulkan, di Hong Kong, Cina, pada tanggal 28 April 2019. (Foto oleh Reuters)

Jenewa, Jurnas.com - Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak asasi manusia mengatakan, hukum keamanan nasional China untuk Hong Kong menimbulkan risiko serius bagi kebebasan kota dan melanggar kewajiban hukum internasional.

Beijing menghadapi rentetan kritik atas undang-undang tersebut, yang diberlakukan pada akhir Juni setelah protes mengguncang kota semi-otonom itu tahun lalu.

Undang-undang tersebut, mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, menjatuhkan hukuman seumur hidup maksimum dan telah mengintimidasi banyak pengunjuk rasa untuk diam.

Dalam sebuah surat yang dipublikasikan Jumat (4/9), para penasihat PBB memperingatkan bagian dari undang-undang tersebut tampaknya mengkriminalisasi kebebasan berekspresi atau segala bentuk kritik terhadap China.

"Undang-undang Keamanan Nasional ... menimbulkan risiko serius bahwa kebebasan fundamental dan perlindungan proses yang semestinya dapat dilanggar," kata pelapor.

Surat itu memperingatkan bahwa undang-undang tersebut mungkin melanggar hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai.

Para pelapor mendesak China untuk mempertimbangkan kembali undang-undang tersebut dan agar peninjau independen sepenuhnya ditunjuk untuk memastikan kepatuhannya terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional China.

Mereka juga menyatakan keprihatinan atas salah satu poin paling kontroversial dari undang-undang, yang memungkinkan kasus dapat ditransfer dari yurisdiksi Hong Kong ke daratan China dan memperingatkan hal itu dapat merusak hak atas peradilan yang adil.

Para kritikus yakin undang-undang keamanan telah mengakhiri kebebasan dan otonomi yang dijanjikan Beijing dapat dipertahankan Hong Kong setelah penyerahannya pada 1997 oleh Inggris, kebebasan unik di China.

Undang-undang yang diatur secara luas mengkriminalisasi pidato politik tertentu dalam semalam, seperti mendukung sanksi, dan otonomi yang lebih besar atau kemerdekaan untuk Hong Kong.

Pengacara yang bertindak untuk lebih dari 20 orang yang ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejauh ini mengatakan polisi sedang mencari tahu melalui tindakan bersejarah para aktivis untuk meningkatkan kasus mereka.

Para ahli PBB juga menyuarakan keprihatinan atas definisi terorisme di bawah hukum keamanan nasional.

Mereka memperingatkan itu meluas ke kerusakan properti fisik seperti fasilitas transportasi  yang melampaui definisi Dewan Keamanan PBB tentang perilaku teroris yang bertujuan untuk menyebabkan kematian atau cedera tubuh yang serius.

Sejak undang-undang tersebut diberlakukan di Hong Kong, sejumlah negara telah mengakhiri kesepakatan bilateral dengan kota tersebut, termasuk perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Australia, Prancis, dan Jerman.

Undang-undang itu juga memicu kekhawatiran atas kebebasan pers yang merosot, terutama setelah penangkapan taipan media Jimmy Lai berdasarkan undang-undang baru bulan lalu. (Channelnewsasia)

KEYWORD :

Pelapor PBB Undang-Undang China Hong Hong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :