Kamis, 25/04/2024 21:58 WIB

Selidikan Kejahatan Perang Afghanistan, Jaksa ICC Malah Masuk Dafta Hitam

ICC menolak tindakan tersebut sebagai upaya lain untuk mengganggu independensi peradilan dan penuntutan pengadilan dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mendukung pekerjaan stafnya.

Filipina keluar dari keanggotaan ICC (Foto: Jerry Lampen/ Reuters)

Washington, Jurnas.com -  Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda. Ia disanksi karena menyelidiki dugaan kejatahan perang militer AS di Afghanistan.

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengatakan, Phakiso Mochochoko, kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas dan Kerjasama ICC, juga telah masuk daftar hitam di bawah sanksi yang disahkan Trump pada Juni yang memungkinkan pembekuan aset dan larangan perjalanan.

"Hari ini kami mengambil langkah berikutnya, karena ICC terus menargetkan Amerika," kata Pompeo kepada awak media, seperti dikutip dari Reuters.

Pompeo menambahkan bahwa individu dan entitas yang terus mendukung Bensouda dan Mochochoko secara material juga berisiko terkena sanksi.

Kementerian Luar Negeri AS juga membatasi penerbitan visa bagi individu yang menurut Pompeo terlibat dalam upaya pengadilan untuk menyelidiki personel AS, meskipun tidak menyebutkan nama mereka yang terkena dampak.

ICC menolak tindakan tersebut sebagai upaya lain untuk mengganggu independensi peradilan dan penuntutan pengadilan dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mendukung pekerjaan stafnya.

"Tindakan koersif ini, yang diarahkan pada lembaga peradilan internasional dan pegawai sipilnya, belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan serangan serius terhadap pengadilan, sistem peradilan pidana internasional Statuta Roma, dan supremasi hukum secara lebih umum," katanya.

Juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Stephane Dujarric mengatakan kepada awak median, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres prihatin dengan pengumuman Pompeo tersebut.

"Kami percaya bahwa setiap pembatasan yang diambil terhadap individu akan diterapkan secara konsisten dengan kesepakatan AS yang telah berlangsung puluhan tahun dengan PBB untuk menjadi tuan rumah markas badan dunia tersebut di New York," ujar Dujarric.

Bensouda diberi izin oleh pengadilan pada bulan Maret untuk menyelidiki apakah kejahatan perang dilakukan di Afghanistan oleh Taliban, militer Afghanistan, dan pasukan AS.

Tahun lalu, AS mencabut visa masuk Bensouda atas penyelidikan Afghanistan. Tetapi berdasarkan kesepakatan antara PBB dan Washington, dia masih dapat melakukan perjalanan secara teratur ke New York untuk memberi pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB tentang kasus-kasus yang dirujuk ke pengadilan di Den Haag.

Direktur keadilan internasional Human Rights Watch, Richard Dicker juga mengatakan pengumuman Pompeo tersebut adalah penyimpangan sanksi AS yang menakjubkan.

"Pemerintahan Trump telah memutarbalikkan sanksi ini untuk menghalangi keadilan, tidak hanya untuk korban kejahatan perang tertentu, tetapi untuk korban kekejaman di mana pun yang mencari keadilan ke Pengadilan Kriminal Internasional," katanya. (Reuters)

KEYWORD :

Kejahatan Perang Afghanistan Jaksa ICC Dafta Hitam Amerika Serikat Phakiso Mochochoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :