Jum'at, 17/05/2024 13:19 WIB

Komisi III DPR: Beri Kepercayaan Kejagung Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengimbau semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengimbau semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Menirutnya, Kejagung di bawah komando ST Burhanuddin memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus tersebut.
 
"Kami harus menaruh kepercayaan sampai diketemukan informasi ada faktor-faktor pendahuluan yang merugikan kepentingan penyidkaan dan kepentingan umum," kata Arteria saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (3/9).
 
Arteria menyampaikan, pengawasan terhadap kinerja Kejagung sebaiknya diserahkan kepada DPR. Sebab, lanjut Arteria, Komisi III DPR selaku mitra kerja Kejagung selalu menindaklanjuti kekhawatiran atau keluhan yang disampaikan masyarakat.
 
Misalnya, dia mengatakan Komisi III sempat menanyakan perlakukan khusus terhadap jaksa Pinangki ketika menjalani meperiksaan kepada Kejagung dalam rapat kerja.
 
Terkait dengan hal itu, dia juga menyarankan MAKI dan Komisi Kejaksaan untuk mempercayakan kerja Kejagung dan mengadukan kekhawatirannya ke DPR untuk kemudian ditindaklanjuti. 
 
"Kalau MAKI melihat ada keganjilan, dalam perspektif apa? Kita yang ngawasin langsung,  punya data dan bukti? Jadi jangan statementnya terlalu prematur," ujarnya.
 
Di sisi lain, dia menyampaikan Kejaksaan dan Kepolisian sedang memperlihatkan keseriusan dalam bekerja. Hal itu terlihat dari penindakan terhadap pihak di internal masing-masing institusi kerena diduga melakukan tindak pidana. 
 
"Memang dua instansi penegak hukum kita sedang memperlihatkan pada publik keseriusan mereka," ujar Arteria.
KEYWORD :

Komisi III DPR Kasus Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :