
Ketua KPK, Firli Bahuri
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melanjutkan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang akan dilanjut pekan depan, Senin (31/8).
"Sidang etik utk pak FB masih akan dilanjutkan,” kata Syamsuddin saat di konfirmasi, Selasa (25/8).
Syamsuddin mengatakan, alasan berlanjutnya sidang etik dikarenakan adanya saksi lain yang belum hadir.
"Karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir,” kata Syamsuddin.
Adapun dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK telah menyiapkan enam orang saksi untuk kasus tersebut. Dimana, dua orang diantaranya telah menghadiri sidang hari ini, Selasa (25/8).
Selain itu, empat saksi lain akan hadir dalam sidang pekan depan, termasuk Firli Bahuri sebagai terperiksa.
Firli Bajuri diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman kepada Dewas KPK karena diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter saat perjalanan Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
KEYWORD : Pelanggaran Etik Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri