Selasa, 23/04/2024 18:29 WIB

Arab Saudi Bebaskan Dua Jamaah Indonesia, Ini Masalahnya?

Jamaah haji Indonesia untuk berhati-hati dan tidak memaksakan diri saat akan mencium Hajar Aswad.

Dua jamaah haji Indonesia (duduk) akhirnya dibebaskan setelah beberapa hari ditahan. Foto: okezone

Mekkah – Dua jamaah haji asal  Indonesia, Muhammad Rasul Daeng Naba bin Laujeng (41) dan Abdul Rauf Nuraling Pattola bin H Nuraling (43), dibebaskan dari penjara Shumaisy pada Jumat (23/9) waktu setempat.

Kedua jamaah yang tergabung dalam kloter 1 Embarkasi Makassar (UPG 11) yang tinggal di Hotel Al Sa Wi (504) di wilayah Aziziah ini ditahan sejak Selasa (20/9) pagi,  karena diduga menjadi joki Hajar Aswad.

"Kedua jamaah ini berhasil dibebaskan berkat kerja sama antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KJRI, Maktab, dan Muassasah," kata Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Linjam) Daerah Kerja (Daker) Mekkah,  Wagirun Topan Tuwinangun dilansir Antara.

Dikatakan Wagirun, keduanya ditangkap setelah memandu istri, nenek, dan keluarga mereka untuk mencium Hajar Aswad. Pada kesempatan pertama, Muhammad Rasul berhasil memandu sejumlah perempuan untuk mencium Hajar Aswad.

Nah, pas giliran berikutnya, Rasul akan membantu Abdul Rauf Nuraling. Namun, baru beranjak dari tempat berkumpul yang berada di salah satu sudut area thawaf yang segaris dengan lampu hijau (tanda permulaan tawaf), kedua orang ini ditangkap polisi Haram dan dibawa ke markas kepolisian untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, rombongan perempuan yang akan dipandu mencium Hajar Aswad akhirnya kembali ke hotel sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pada 20 September pagi, sekitar jam 08.45 waktu Arab Saudi, perwakilan dari mereka melapor ke Linjam Sektor Lima yang ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Daker Mekkah sekitar pukul 09.00 waktu Arab Saudi.

"Kami beserta penghubung instansi langsung meluncur ke kepolisian Haram untuk menelusuri jejak saudara kita ini ada di mana. Pada pos pertama kosong. Di pos polisi kedua, kami mendapat informasi bahwa pagi sekali mereka sudah dikirim ke penjara di Shumasy," katanya.

Upaya selanjutnya, lanjut Wagirun, Tim Linjam Daker Mekkah pada 23 September bersurat ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang intinya menyampaikan laporan dan meminta bantuan penyelesaian kasus.

"Kami juga meminta bantuan kepada Tim KJRI yang menangani perlindungan warga negara Indonesia agar secara paralel mereka juga melakukan upaya pembebasan jamaah kita," terangnya.

Muhammad Rasul dan Abdul Rauf berada di Shumaisy sekitar empat hari lima malam. Menurut Wagirun kendala terbesar untuk membebaskan kedua jamaah itu adalah karena peristiwanya bersamaan dengan libur panjang di Arab Saudi, 22-24 September, sehingga ada kendala dalam koordinasi dengan aparat Arab Saudi.

Wagirun mengimbau jamaah haji Indonesia untuk berhati-hati dan tidak memaksakan diri saat akan mencium Hajar Aswad. Ia menjelaskan oknum yang mencari keuntungan atau penghasilan menjadi joki mencium Hajar Aswad menjadi perhatian dan target tersendiri bagi kepolisian Masjidil Haram.

KEYWORD :

Jamaah Haji Indonesia KJRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :