Jum'at, 19/04/2024 14:44 WIB

Alumni Kanisius dan FEUI 83 Minta Keadilan untuk Ardi Sedaka

Para alumni Kampus Kanisius, (CC 83 dan Fakultas Ekonomi UI 83. (FE 83) yang berharap keadilan bagi Ardi Sedaka

para alumni Kampus Kanisius, (CC 83 dan Fakultas Ekonomi UI 83. (FE 83) yang berharap keadilan bagi Ardi Sedaka

Jakarta, Jurnas.com - Sidang lanjutan laporan balik kepada Bank Permata oleh mantan pegawai Permata Bank, Ardi Sedaka (terdakwa), berlanjut dengan mendengarkan Keterangan Ahli, Abdul Wahid Oscar,SH, MH, mantan Hakim Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Ardi Sedaka. Sidang ini pun mendapat perhatian para alumni Kampus Kanisius, (CC 83 dan Fakultas Ekonomi UI 83. (FE 83) yang berharap keadilan bagi Ardi Sedaka.

Bibin Busono dari CC83, mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Surabaya mengatakan, kehadiran keterangan ahli yang faham proses peradilan, kita hadirkan karena sangat penting.

“Kehadiran Ahli yang memahami proses peradilan, kami pandang saat ini merupakan hal yang sangat penting. Kami sesama alumni terpanggil untuk tidak jemu-jemu berupaya membantu Ardi setelah menyadari adanya kejanggalan dalam kasus ini," terangnya hari ini, Rabu (12/08) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para alumni CC 83 dan FE UI 83, yang merupakan rekan alumni terdakwa Ardi Sedaka, mengutarakan telah menyampaikan surat permohonan kepada Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

”“Kami alumni CC 83 & FE UI 83 telah menyampaikan surat kepada Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)yang berisi permohonan audensi untuk menjelaskan secara detil dugaan kriminilasi terhadap teman kami Ardi Sedaka. IBI dan Perbanas sudah menghubungi kami untuk mengatur audensi dalam waktu dekat ini.Kami juga berharap dapat menjelaskan kasus yang kami pandang tidak lazim ini kepada lembaga-lembaga lain, semisal Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, atau lainnya yang terkait erat dengan kejanggalan ini," paparnya.

Urai Bibin Busono dari alumni CC 83 ini, Kasus yang melibatkan Ardi Sedaka, alumnus CC83 dan juga FE UI 83, bermula dari laporan Bank Permata kepada Penegak Hukum atas salah satu debitur bermasalah di tahun 2017 silam. Meski para debitur sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), meski pada akhirnya mereka berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Bareskrim Polri pada November 2019 lalu.

Saat ini para debitur bermasalah tersebut sudah diadili dan dinyatakan bersalah. Penangkapan para debitur bermasalah tersebut memicu laporan balik dari mereka. Laporan balik yang dilakukan debitur bermasalah ini kemudian berkembang dan menyeret 11 orang mantan direksi dan karyawan Bank Permata menjadi tersangka dan 8 orang diantaranya telah menjadi terdakwa termasuk Ardi Sedaka.Ardi dan 7 terdakwa lainnya telah mendekam dalam tahanan kejaksaan/pengadilan di Bareskrim Polri sejak Juni 2020. Dari keterangan Ahli Abdul Wahid Oscar yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari in didapatkan penjelasan sebagai berikut:

“Semula kami bertanya-tanya, bagaimana mungkin debitur dengan kredit macet, dan terbukti bersalah dipengadilan, bisa menuntut balik bank yang memberikan kredit kepadanya.Tetapi inilah yang sekarang terjadi. Kami sangat berharap agar semua penegak hukum dan otoritas yang terkait dapat bahu-membahu mencegah hal seperti ini berulang.” tandasnya.

KEYWORD :

Ardi Sedaka Alumni Kanisius FEUI 83




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :