Kamis, 25/04/2024 17:27 WIB

KMHI Laporkan Oknum Polisi Bermain di Blok Matarape

Andi melaporkan oknum kepolisan yang di duga memiliki peran lain dalam penambangan illegal di blok matarappe

KMHI Laporan ke Propam Mabes Polri

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Hukum Indonesia ( KMHI ) mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan adanya oknum Polisi yang disebut terlibat dalam aktivitas Penambangan Illegal di Blok Matarape, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Senin ( 10/08/2020 ).

Koordinator aksi bernama Andi mengatakan, Direktur Whana Lingkungan Hidup ( WALHI ) Sultra baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak orang yang terlibat dalam penambangan yang bertatus quo tersebut.

"Kita sudah mengetahui apa yang diungkapkan oleh direktur Walhi beberapa saat lalu soal status penambangan di blok matarappe, selain itu di lokasi blok matarappe tersebut sebelumnya telah dipasangkan polici line dan ada peringatan untuk tidak melakukan aktivitas di sana, namun buktinya masih ada yang melakukan aktivitas penambangan," ungkap Andi di sela aksi, Senin (10/8/2020).

"Apalagi, ada oknum kepolisian inisial MT yang diperintahkan oleh inisial H untuk mengintimidasi maupun pembungkaman yang dilakukan kepada direktur WALHI agar untuk tidak lagi membicarakan perihal Blok Matarappe ( Lokasi Tambang ) bahkan dijanjikan untuk ikut menambang di lokasi tersebut," lanjut Andi.

Atas dasar tersebut, Andi bersama rekan-rekannya melaporkan oknum kepolisan yang di duga memiliki peran lain dalam penambangan illegal di blok matarappe, agar Propam Mabes Polri dapat bekerja professional untuk mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisis tersebut.

"Hari ini kami melalui KMHI akan melaporkan perihal tersebut" tegas Andi.

Untuk diketahui, ada 4 poin laporan KMHI kepada Mabes Polri, diantaranya :

1. Meminta kepada Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat yang di duga kuat terlibat dalam aktivitas blok matarape.

2. Meminta kepada Propam Mabes Polri untuk memeriksa keterlibatan oknum aparat yang berinisial MT dan H atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal mining di blok matarape.

3. Mendesak Mabes Polri untuk Menyelidiki siapa oknum aparat yang berinisial H yang diduga kuat memerintahkan MT untuk menemui aktivis lingkungan.

4. Meminta kepada Propam Mabes Polri untuk Memberikan sanksi seberat mungkin kepada oknum kepolisian yang berinisial MT dan dipecat dari institusi Kepolisian atas pelanggaran kode etik yang mencoba menyogok aktivis lingkungan dengan iming-iming pekerjaan dan ikut menambang.

KEYWORD :

Propam Mabes Polri Penambangan Mahasiswa Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :