Jum'at, 19/04/2024 23:25 WIB

Permohonan PKPU Kopelland Dikabulkan, Kreditor Diminta Segera Daftarkan Tagihan

Segala pengurusan perusahaan akan berada di bawah pengawasan dari Tim Pengurus PT. Kopel Lahan Andalan sesuai PKPU Sementara

Kuasa hukum konsumen apartemen Kopelland, Reza Syafa’at Rizal.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabarnya telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kopel Lahan Andalan (Kopelland) yang diajukan oleh salah satu pembeli Apartemen Kota Swarnabumi Cikunir dimana Kopelland merupakan pengembangnya.

Kuasa hukum konsumen atas nama Irwan, Reza Syafa’at Rizal mengatakan, permohonan PKPU tersebut telah diputus oleh Pengadilan Niaga di bawah nomor perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020 lalu.

Setelah putusan Pengadilan Niaga itu, jelas Reza, maka segala pengurusan perusahaan akan berada di bawah pengawasan dari Tim Pengurus PT. Kopel Lahan Andalan (Dalam PKPUS) serta Hakim Pengawas yang ditunjuk.

"Dengan telah diputusnya Kopelland dalam PKPU Sementara, maka secara hukum Kopelland harus segera melakukan restrukturisasi atas utang atau kewajiban-kewajibannya kepada para konsumen atau para kreditornya," ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com, Rabu (22/7/2020).

Reza juga berharap para Kreditor dari PT. Kopel Lahan Andalan (Dalam PKPUS) segera mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jangan sampai ada konsumen atau kreditor yang kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihan. Sebab apapun output dari proses PKPU ini akan berdampak bagi para konsumen atau kreditor dari Kopelland," tegas Reza.

Ia menuturkan, awal mula kenapa dirinya selaku kuasa hukum Irwan, mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada 11 Juni 2020 lalu.

Menurut Reza, Kopelland, sebagai pengembang, yang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan proses serah terima unit berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian yang disepakati antara kliennya dengan Kopelland.

"Hal ini juga diperburuk dengan keadaan dimana usaha pembangunan dari Apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang tidak berkembang," ungkapnya.

Berdasarkan kondisi itulah, Reza menegaskan, Klien-nya berinisiatif untuk mengajukan permohonan PKPU agar ada kejelasan, termasuk bagi para konsumen Kopelland lainnya untuk segera menerima hak-haknya atas kewajiban dari Kopelland.

Majelis hakim yang memutus permohonan PKPU ini dipimpin Tuty Haryati selaku hakim ketua, Saifuddin Zuhri dan Acice Sendong selaku hakim anggota.

KEYWORD :

PKPU Kopelland Pengadilan Niaga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :