Selasa, 10/12/2024 04:01 WIB

Komisi IX DPR: Pembangunan RS Bagi Peserta BPJS Kelas III Perlu Digalakkan

Pelayanan kesehatan yang sama dan tanpa membedakan klasifikasi kepesertaan, selayaknya didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning

Jakarta, Jurnas.com - Pelayanan kesehatan yang sama dan tanpa membedakan klasifikasi kepesertaan, selayaknya didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning memandang perlu digalakkan pembangunan rumah sakit yang khusus melayani kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III di semua daerah.

“Afdolnya memang harus begitu, APBN itu harus berpihak kepada rakyat. Alasannya jelas, harus untuk peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang PBI (Penerima Bantuan Iuran). Apalagi kalau sekarang iuran BPJS naik, pasti banyak yang turun kelas. Kelas I dan kelas II pasti banyak yang turun ke kelas III,” ungkap Ribka saat mengikuti agenda kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (17/8).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tangsel di bawah kepemimpinan Wali Kota Airin Rachmi Dyani, membangun Rumah Sakit Pakulonan yang diperuntukkan bagi kepesertaan kelas III terutama PBI. Ia kembali menekankan pentingnya bagi semua daerah untuk mengikuti langkah yang telah dimulai oleh Pemkot Tangsel ini.

“Harusnya itu (pembangunan rumah sakit kelas III) berlaku di semua daerah. Kalau saya dulu saat menjadi Ketua Komisi, kalau membantu anggaran (rumah sakit), kita lihat dulu kelas III nya (dulu askeskin). Kalau di RSUD, kelas III nya harus di atas 60 persen. Kalau RS swasta, memang sudah ada ketentuan, 25 persen harus untuk kelas III. Tapi kalau rumah sakit negara, harus diatas 60 persen kelas III,” tegasnya.

Untuk itu, perlu didukung pembangunan rumah sakit yang melayani kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III di semua daerah, supaya banyak rakyat yang bisa ter-cover dan terlayani kesehatannya.

“Jangan sampai kita yang memiliki KIS, tetapi ketika di rumah sakit, kelas III penuh. Jadi itu kan jadi percuma KIS-nya, jadi ga kepake. Dan itu banyak banget, di mana-mana juga begitu. Jokowi bagi-bagi KIS, tapi KIS-nya tidak berlaku di rumah sakit,” pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR RS Peserta BPJS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :