Jum'at, 08/11/2024 04:59 WIB

BEM SI Kecam Luhut Soal Reklamasi

BEM SI bersama sejumlah nelayan di Jakarta membuat panggung rakyat untuk melawan keputusan kontroversial Menko Maritim Luhut Panjaitan yang akan melanjutkan reklamasi teluk Jakarta.

Jakarta - Gelombang penolakan terhadap sepak terjang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan soal kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta terus bermunculan.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) bersama sejumlah nelayan di Jakarta menabuh gong perlawanan dengan mendatangi Istana Negara. Mereka membuat panggung rakyat secara terbuka untuk menentang keputusan kontroversial Luhut.

"Kami bersama nelayan menyampaikan somasi terbuka ke Menko Luhut terkait kebijakannya meneruskan reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau G," ujar Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono dalam orasinya di Jakarta, Senin (19/9).

Bagus berjanji, seluruh mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI, khususnya di wilayah Jabodetabek-Banten dan nelayan akan memperjuangkan hak nelayan secara konsisten melalui pengawalan isu reklamasi teluk Jakarta.

Dalam orasi tersebut, mahasiswa kembali menyuarakan kekecewaan mereka atas pernyataan Luhut yang menyebutkan bahwa tidak ada kesalahan dalam reklamasi Pulau G, sehingga proyek tersebut tetap dilanjutkan.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan karena terbukti membawa masalah sosial dan ekologi.

Putusan majelis hakim PTUN Jakarta pada akhir Mei lalu menyatakan, surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta yang memberi izin reklamasi Pulau G terbukti melanggar pasal 30 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Reklamasi Pulau G melanggar prosedur formal karena tidak melibatkan masyarakat terdampak dan pemerhati lingkungan dalam penerbitan izinnya.

Di samping itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk proyek tersebut disusun tanpa adanya penetapan wakil masyarakat. Majelis hakim PTUN Jakarta pun menyatakan SK Gubernur DKI tentang Izin Reklamasi Pulau G cacat hukum, karena tidak mencantumkan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan UU No 1 Tahun 2014.

SK tersebut juga tidak sah, karena diterbitkan tanpa adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai dasarnya. Pemprov DKI Jakarta juga dinilai melanggar asas kecermatan, asas ketelitian, dan asas kepastian hukum yang menjadi bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), karena tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dijadikan rujukan dalam penerbitan izin reklamasi.

Atas fakta tersebut, Bagus mengatakan, BEM SI menolak dengan tegas reklamasi Teluk Jakarta, karena urgensi dan peruntukannya bukan untuk rakyat kecil.

KEYWORD :

reklamasi teluk jakarta luhut BEM SI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :