Sabtu, 27/04/2024 18:44 WIB

Fahri Hamzah: Ekspor Benih Lobster Disambut Pesta Rakyat

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 diganti menjadi Permen 56/2016 terkait ekspor benur/benih lobster menjadi polemik. Hal itu lantaran dicurigai menguntungkan sejumlah pengusaha.

Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 diganti menjadi Permen 56/2016 terkait ekspor benur/benih lobster menjadi polemik. Hal itu lantaran dicurigai menguntungkan sejumlah pengusaha.

Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, persoalan lobster ini tak lepas dari pekerjaan rumah Indonesia untuk membangun kekuatan laut sebagai negara maritim.

“Kekuatan ekonomi wilayah laut, dalam hal ini dengan budi daya lobster adalah salah satu upaya nyata,” sebut politisi yang kini tengah fokus menekuni dunia usaha keluatan itu.

Hal itu disampaikan Fahri dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7).

Fahri menegaskan, dengan dibukanya keran ekspor benih lobster secara legal, maka secara otomatis eksportir ilegal akan dapat diatasi dengan mudah.

“Dengan ekspor legal maka kita dapat perangi eksportir ilegal itu. Tapi saya menyayangkan karena dimasa lalu, jangankan ekspor, budidaya saja konon dilarang,” ungkap Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu.

Dalam kesempatan itu, Fahri menegaskan, larangan bagi para nelayan kecil untuk menangkap lobster kecil dan membebaskan pemodal besar adalah tindakan yang tidak bijak. Mengingat, rakyat pesisir adalah kantong kemiskinan yang harus mendapat perhatian.

“Hidup mereka terbatas. Nah sekarang, kebijakan baru ini (dibolehkannya export) tentu disambut pesta rakyat. Pengusaha sekarang diwajibkan bikin budidaya. negara dapat pemasukan, nelayan dapat penghasilan, pengusaha menjadi mitra,” tegas Fahri.

KEYWORD :

Warta DPR Fahri Hamzah Ekspor Benih Lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :