Selasa, 16/04/2024 12:06 WIB

HNW Desak RUU HIP Dicabut Dari Prolegnas

Desakan tersebut disampaikan Hidayat, menanggapi aspirasi banyak pihak, untuk menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemi Corona Covid-19 di Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali mendesak Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Desakan tersebut disampaikan Hidayat, menanggapi aspirasi banyak pihak, untuk menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemi Corona Covid-19 di Indonesia.

Apalagi, sejak beberapa hari terakhir, Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban terbanyak se ASEAN. Bahkan, juru bicara Negara untuk penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa prosentase kematian akibat covid-19 di Indonesia adalah yang tertinggi se Dunia.

Dalam kerawanan Covid-19 yang mengkhawatirkan, kata Hidayat, RUU HIP malah menghadirkan polemik dan memancing demo di mana-mana. Karena di dalamnya terkandung banyak konten yang kontroversial, dan dinilai sebagai mendowngrade Pancasila sebagai dasar negara.

Serta mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 45 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila. Juga mengaburkan sila KeTuhanan YME menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan.

Penolakan terhadap RUU HIP, kata Hidayat  merupakan bukti  kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP. Bukan  semata karena persoalan TAP MPRS no XXV/1966 yang tidak masuk ke dalam konsideran. Atau juga ketentuan soal Trisila dan Ekasila.

Buktinya pihak-pihak yang menolak RUU HIP semakin meluas, baik yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak bahkan dicabut dari Prolegnas. Bahkan pihak yang menolak RUU, inipun semakin beragam, bukan hanya dari Kelompok Agama Islam, bahkan dari Legiun Veteran dan Pemuda Pancasila serta Forum Guru Besar UPI.

“Saat pandemi Covid-19, demo menolak RUU HIP itu semakin meluas di pusat maupun di daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama (NU,Muhammadiyah, PGI, KWI, Hikmabudhi, PHDI, Matakin) MUI, FPI, PP (Pemuda Pancasila) Legiun Veteran RI, Asosiasi Dosen se Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor, hingga ICMI, sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya." kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (9/7).

"Dalam rapat kerja di Baleg bersama Pemerintah dan DPD, anggota baleg dari FPKS juga sudah sampaikan lagi agar sebagai pihak yang usulkan (sekalipun tidak bulat) agar Baleg/DPR menarik usulannya ke Pemerintah dan menyepakati bersama Pemerintah dan DPD untuk menarik RUU HIP," ujar Hidayat.

"Karenanya apa lagi yang ditunggu pimpinan DPR untuk melaksanakan komitmen menghentikan RUU HIP sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin kepada delegasi Pengunjuk Rasa? Atau Presiden segera menyampaikan sikap resmi Pemerintah untuk tidak membahas atau tidak menyetujui RUU yang kontroversial dan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas itu,” kata Hidayat lagi.

Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi adanya perubahan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pergantian Wakil Ketua Baleg yang memimpin pembahasan RUU HIP itu di Baleg sebelumnya.

“Ini langkah yang positif yang signalnya bisa ditangkap oleh masyarakat, bahwa akan ada perubahan kebijakan terkait RUU HIP dengan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya. Sekalipun yang diperlukan publik  adalah sikap resmi fraksi-fraksi dan DPR yang tegas sepakat menghentikan atau mencabut RUU HIP ini dari Prolegnas, agar masyarakat semakin yakin dan tenteram, dan tidak curiga dan gaduh lagi. Agar mereka juga bisa selamat dari covid-19, dan bisa diajak bersama-sama atasi covid-19,” ujarnya.

Hidayat Nur Wahid berpendapat penghentian dan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dapat mengakhiri saling curiga, saling tuduh atau fitnah terkait RUU ini.

“Misalnya, banyak yang melakukan disinformasi terhadap sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) karena menolak dan tidak mengikuti tanda tangan pengusulan RUU HIP tersebut ke Rapat Paripurna DPR. Malah ada yang palsukan tanda tangan Anggota DPR dari FPKS. Alhamdulillah ini sudah diklarifikasi, semoga dapat mencerahkan masyarakat terkait sikap FPKS yang tegas menolak dan menghentikan RUU HIP itu,” jelasnya.

“Polemik, saling curiga, dan demo-demo tersebut akan berakhir apabila RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas. Jadi dengan itu maka Negara bisa menenteramkan Rakyat, agar semuanya bisa berkontribusi dan kembali fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, karena Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban tertinggi se ASEAN, bahkan prosesntase rata-rata korban meninggal yg tertinggi se Dunia," kata Hidayat.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid RUU HIP Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :