
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih butuhkan waktu untuk mengusut kasus Bank Century dan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus Century telah diusut KPK sejak 2012. Bahkan, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya telah dihukum 15 tahun penjara terkait kasus ini. Demikian juga dengan kasus SKL BLBI yang telah diselidiki KPK sejak 2013.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menilai, pihaknya membutuhkan waktu untuk menelusuri bukti-bukti terkait kedua kasus ini.
Cantumkan Tanggal Perpisahannya dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Sendirian dan Patah Hati
Apalagi, peristiwa kedua kasus ini terjadi bertahun-tahun lalu. KPK juga membutuhkan waktu untuk menganalisa kebijakan-kebijakan pemerintah terkait kedua kasus itu.
"Memang sudah lama (ditangani) dan butuh waktu menelusuri bukti-bukti yang sudah lama itu untuk analisa kebijakan-kebijakan yang waktu itu," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ben Affleck dan Jennifer Garner Antar Putrinya Kuliah sebelum Jennifer Lopez Gugat Cerai
Untuk itu, Yuyuk mengklaim pengusutan kedua kasus ini masih terus berjalan. Pimpinan KPK pun tidak pernah menyatakan menghentikan pengusutan kedua megaskandal tersebut.
"Tidak ada pernyataan Pimpinan KPK penghentian kasus SKL dan Bank Century. Sampai saat ini masih dilakukan," katanya.
Diketahui, dalam kasus Bank Century, KPK baru menjerat Budi Mulia yang perkaranya telah dibuktikan dalam persidangan. Bahkan putusan kasasi MA memperberat hukuman terhadap Budi dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
Putusan kasasi MA menyebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah pihak itu diantaranya mantan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini, KPK belum juga menindaklanjuti putusan MA yang menyebut pihak lain yang terlibat kasus ini.
Sementara kasus SKL BLBI hingga kini tak beranjak dari tahap penyelidikan dengan menetapkan tersangka. Padahal, KPK sempat meminta keterangan sejumlah pihak, seperti Kwik Kian Gie, dan Laksamana Sukardi.
KEYWORD :KPK Korupsi Century BLBI Yuyuk Andriati