Sabtu, 20/04/2024 00:53 WIB

Angka Putus Sekolah Tinggi, Masih Sebut PPDB DKI Jakarta Langgar HAM?

Indra merinci, dalam data Neraca Pendidikan Daerah di laman resmi Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2019 terdapat lebih dari 20 persen anak usia SMA/SMK, lebih dari 18 persen anak usia SMP, dan lebih dari 4 persen anak usia SD di DKI Jakarta yang belum bersekolah.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerhati dam praktisi pendidikan Indra Charismiadji mempertanyakan munculnya desakan dari sejumlah pihak untuk membatalkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini, akibat penerapan zonasi berdasarkan usia.

Sebab bila melihat data statistik, justru angka putus sekolah di Jakarta dalam tiga tahun terakhir ini masih tinggi. Dan mereka yang putus sekolah yang disertai dengan pertambahan usia, menurut Indra, juga memiliki hak untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Indra merinci, dalam data Neraca Pendidikan Daerah di laman resmi Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2019 terdapat lebih dari 20 persen anak usia SMA/SMK, lebih dari 18 persen anak usia SMP, dan lebih dari 4 persen anak usia SD di DKI Jakarta yang belum bersekolah.

Selanjutnya pada 2017, ada 3.296 anak usia SMA/SMK, 1.080 anak usia SMP, dan 973 anak usia SD di DKI Jakarta yang putus sekolah.

Jumlahnya bertambah pada 2018. Ada 3.420 anak usia SMA/SMK, 1.287 anak usia SMP, dan 940 anak usia SD di DKI Jakarta yang putus sekolah.

Sementara pada 2019, 400 anak usia SMA/SMK, 332 anak usia SMP, dan 305 anak usia SD di DKI Jakarta diketahui putus sekolah.

"Jika ditotal di 3 tahun terakhir saja ada 12.033 anak di DKI Jakarta yang putus sekolah. Apakah pelanggaran hak asasi manusia tidak berlaku untuk anak-anak ini?" kata Indra saat dihubungi Jurnas.com pada Jumat (3/7).

Indra juga meminta kepada pihak yang berpendapat bahwa anak-anak tersebut tidak berhak mendapatkan pendidikan gratis di sekolah negeri, untuk membuka hati lagi.

"Apakah memang kita sudah menjadi bangsa yang tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab? Apakah kita tidak memahami konsep keadilan sosial?" ujar Diretur Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) tersebut.

"Harus kita lebih mengutamakan sikap tolong-menolong, yang kuat menolong yang lemah. Mereka adalah anak-anak kita juga yang perlu dibantu," tandas Indra.

Seperti diketahui, PPDB DKI Jakarta yang menerapkan zonasi berdasarkan usia menuai protes. Orang tua murid bahkan meminta Komisi X DPR RI untuk membatalkan hasil PPDB tersebut.

KEYWORD :

Putus Sekolah PPDB DKI Jakarta Indra Charismiadji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :