Sabtu, 14/12/2024 01:39 WIB

Komisi III DPR: RUU Kerjasama Indonesia-Swiss Pintu Masuk Banyak Hal

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana menyambut positif RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konferensi Swiss.

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana menyambut positif Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konferensi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).

Anggota Fraksi NasDem ini menilai, RUU Kerjasama Indonesi-Swiss bisa menjadi pintu masuk ke banyak hal. Terutama, memungkinkan dilakukanannya pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

“Sejauh ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan memang sulit dilakukan bila terkait dengan otoritas finansial di Swiss. Kita terkendala keterbatasan akses dan daya jangkau. Menurut hemat saya, RUU Kerjasama Indonesia-Swiss ini akan sangat bermanfaat bagi kita, Indonesia!” tegas Eva sesaat menjelang Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR RI dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM,  di Gedung DPR, Kamis (27).

Rapat Pansus RUU perjanjian kerjasama Indonesia-Swiss tentang penanganan kasus kriminal mengagendakan penjelasan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, rapat pansus juga beragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPR RI.

Sebagai perwakilan Partai NasDem, Eva menegaskan, partainya sangat mendukung dan mendorong RUU ini untuk segera disahkan menjadi UU yang berlaku formal. Alasannya jelas. Pertama, memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum untuk melakukan pelacakan aset dan dana dari kejahatan korupsi, penggelapan pajak, dan mungkin juga pencucian uang yang ada di Swiss.

“Kedua, apalagi UU Perjanjian Kerjsama Indonesia-Swiss ini nantinya akan menganut prinsip retroaktif. Artinya, berlaku bagi pidana kejahatan sebelum perjanjian dibuat atau disahkan,” pungkasnya.

Melihat hasil program Tax Amnesty 2016 lalu, Indonesia mendapatkan deklarasi harta wajib pajak kurang lebih Rp4.800 triliun. Padahal, hasil tersebut tidak termasuk Swiss, yang dikenal sebagai surganya penyimpanan pajak yang tidak tersentuk otoritas pajak Indonesia.

Hasil wajib pajak dalam Program Tax Amnesty 2016 didapat dari 5 besar negara asal harta deklarasi wajib pajak Indonesia. Yakni, Singapura, Virgin Islands, Hongkong, Cayman Islands, dan Australia.

“Kita bisa sangat berharap banyak dari UU Perjanjian Kerjasama Indonesia-Swiss ini nanti,” demikian Eva menyimpulkan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR RUU Kerjasama Indonesia Swiss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :